PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 34
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rehabilitasi Hutan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dilaksanakan pada
habitat/ekosistem mangrove yang memiliki substrat lumpur atau lumpur berpasir dan mengalami pasang surut air laut.
(2) Penanaman rehabilitasi Hutan Mangrove, dilakukan paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih
pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(3) Rehabilitasi Hutan Mangrove dilaksanakan dengan jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga
ratus) batang/hektare dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
www.hukumonline.com/pusatdata
