PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 33
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rehabilitasi areal Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dilaksanakan
pada habitat/ekosistem mangrove yang tidak mengalami pasang surut air laut dan tidak bisa ditanami dengan mangrove.
(2) Penanaman areal Sempadan Pantai, dilakukan paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem mangrove.
(3) Rehabilitasi areal Sempadan Pantai dilaksanakan dengan jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu
seratus) batang/hektare dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
