Pasal 13
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pemeliharaan tanaman pada kegiatan penanaman RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf d terdiri atas:
pemeliharaan tahun berjalan;
pemeliharaan I; dan
pemeliharaan II.
(2) Pemeliharaan tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling
banyak 3 (tiga) kali, dengan komponen pekerjaan meliputi:
penyiangan;
pendangiran;
www.hukumonline.com/pusatdata
pemupukan;
pemberantasan hama dan penyakit; dan
penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam.
(3) Pemeliharaan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada tahun kedua,
dengan komponen pekerjaan meliputi:
penyiangan;
pendangiran;
pemupukan;
pemberantasan hama dan penyakit; dan
penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah yang ditanam pada saat penanaman.
(4) Pemeliharaan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada tahun ketiga,
dengan komponen pekerjaan meliputi:
penyiangan;
pendangiran;
pemupukan;
pemberantasan hama dan penyakit; dan
penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam pada saat penanaman.
Bagian Ketiga
Reboisasi
