Pasal 14
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan pada:
Hutan Konservasi, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional;
Hutan Lindung; atau
Hutan Produksi.
(2) Reboisasi pada Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan dalam
rangka pemulihan ekosistem, dan diutamakan pada areal yang sudah memiliki rencana pemulihan ekosistem (RPE).
(2a) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, cagar alam dan zona inti taman nasional mengalami kerusakan atau terganggu maupun areal yang struktur vegetasinya berubah secara nyata dan mengurangi integritas serta kesehatan ekologis kawasan, dapat dilakukan reboisasi.
(3) Reboisasi pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c, diutamakan pada areal yang:
- telah terbentuk kesatuan pengelolaan hutan (KPH); dan
www.hukumonline.com/pusatdata
- memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan/atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd).
