Pasal 12
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui tahapan
kegiatan:
pembersihan lahan;
pembuatan/pengadaan patok jalur tanaman;
pembuatan dan pemasangan ajir;
pembuatan lubang tanaman;
pemberian pupuk dasar, tambahan media tanam, dan/atau hydrogel;
distribusi Bibit ke lubang tanaman; dan
penanaman.
(2) Pembersihan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembersihan jalur
tanaman dengan cara membabat rumput dan gulma serta belukar paling sedikit 1 m (satu meter) dengan jarak antar jalur disesuaikan dengan jarak tanaman sesuai rancangan kegiatan penanaman yang dibuat searah dengan kontur.
(3) Pembuatan/pengadaan patok jalur tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat
dengan ketentuan:
patok jalur tanaman terbuat dari bambu, kayu atau bahan lainnya diameter paling kecil 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) dan panjang paling sedikit 125 cm (seratus dua puluh lima sentimeter) dan bagian atas dicat dengan warna merah sepanjang 10 cm (sepuluh sentimeter); dan
patok jalur tanaman dipasang pada setiap titik awal jalur tanaman dan disesuaikan dengan jarak tanam.
(4) Pembuatan dan pemasangan ajir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
membuat ajir dari bilah bambu yang berukuran lebar paling sedikit 2 cm (dua sentimeter) atau kayu bulat dengan diameter paling kecil 2 cm (dua sentimeter), panjang paling sedikit 1 m (satu meter); dan
ajir dipasang pada setiap lubang tanaman.
(5) Pembuatan lubang tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan
ketentuan panjang paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter), lebar paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter), dan kedalaman paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter).
