PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 29
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilaksanakan di
wilayah perkotaan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2) Luas Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 0,25 (nol koma dua puluh lima)
hektare.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penanaman Hutan Kota ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
