Pasal 28
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan pada:
kebun terbuka; atau
kebun campuran.
(2) Penanaman pada kebun terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan
dengan teknik:
baris dan larikan tanaman lurus;
tanaman jalur dengan sistem tumpangsari;
penanaman searah garis kontur; atau
sistem pot pada lahan yang berbatu.
(3) Penanaman pada kebun campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan
dengan teknik:
- cemplongan, dengan kriteria:
pembuatan lubang tanam dan piringan tanaman;
pengolahan tanah hanya dilaksanakan pada piringan di sekitar lubang tanaman;
dilaksanakan pada lahan-lahan yang miring dan peka terhadap erosi; dan
merupakan cara penanaman dengan pembersihan lahan di sekitar lubang tanaman.
- jalur, dengan kriteria:
dilaksanakan dengan pembuatan lubang tanam dalam jalur larikan dengan pembersihan lapangan sepanjang jalur tanaman; dan
dipergunakan di lereng bukit dengan tanaman sabuk gunung (contour planting).
- tugal, dengan kriteria:
dilaksanakan dengan tanpa olah tanah (zero tillage);
lubang tanaman dibuat dengan tugal (batang kayu yang diruncingi ujungnya); dan
cocok untuk pembuatan tanaman dengan Benih langsung terutama pada areal dengan kemiringan lereng yang cukup tinggi, namun tanahnya subur dan peka erosi.
(4) Teknik tanaman baris dan larikan tanaman lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan pada lahan dengan tingkat kelerengan datar, tanah peka terhadap erosi serta larikan tanaman dibuat lurus dengan jarak tanam teratur.
(5) Teknik penanaman tanaman jalur dengan sistem tumpangsari sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan pada lahan dengan ketentuan:
- tingkat kelerengan datar sampai dengan landai dan tanah tidak peka terhadap erosi;
www.hukumonline.com/pusatdata
larikan tanaman dibuat lurus dengan jarak tanam teratur;
jarak tanaman antar jalur lebih lebar; dan
di antara tanaman pokok dapat dimanfaatkan untuk tumpangsari tanaman semusim, dan/atau tanaman sela.
(6) Teknik penanaman searah garis kontur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada
lahan dengan kelerengan agak curam sampai dengan curam dengan sistem cemplongan.
(7) Teknik penanaman sistem pot pada lahan yang berbatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilakukan dengan membuat lubang tanam diantara batu-batuan yang diisi dengan media tanah secukupnya.
(8) Teknik penanaman dilakukan sesuai gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
