PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 27
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan 2 (dua) pola, meliputi:
tumpangsari; atau
murni.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Penanaman pola tumpangsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
kombinasi tanaman pokok kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK dengan ternak atau tanaman semusim.
(3) Penanaman pola murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pola tanaman kayu-
kayuan atau pohon HHBK, yang mengutamakan produk tertentu.
