PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 26
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan
pada:
tanah milik; atau
tanah desa/tanah marga/tanah adat.
(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan jumlah tanaman paling
sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar dengan jenis tanaman kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK.
