PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 25
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan di luar kawasan hutan,
pada kawasan lindung, atau kawasan budi daya.
(2) Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
pembangunan Hutan Hak melalui pembangunan Hutan Rakyat;
pembangunan Hutan Kota; dan/atau
Penghijauan Lingkungan.
(3) Penghijauan dapat menggunakan Bibit yang berasal dari kebun Bibit rakyat, kebun Bibit desa,
persemaian permanen, dan/atau Bibit produktif.
