Pasal 30
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada
areal ruang terbuka hijau dan lahan kosong yang diperuntukan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2) Jenis tanaman untuk Penghijauan Lingkungan berupa jenis kayu-kayuan dan/atau pohon HHBK
sesuai peruntukan kawasan, agroklimatologi setempat, dan/atau diminati masyarakat.
(3) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh masyarakat
baik perseorangan maupun lembaga.
(4) Penghijauan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahapan persiapan,
penyediaan Bibit, penanaman dan pemeliharaan secara swadaya.
Bagian Kelima
Penerapan Teknik Konservasi Tanah
