Pasal 31
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Berdasarkan rancangan kegiatan penerapan teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan penerapan teknik Konservasi Tanah secara:
vegetatif;
teknik kimiawi; dan
sipil teknis.
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Penerapan teknik Konservasi Tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan melalui penanaman strip rumput, budidaya tanaman lorong (alley croping), penanaman kanan kiri sungai dan/atau tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pemberian amelioran, paling sedikit berupa penggunaan kapur, dolomit, dan bitumen.
(4) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
bangunan struktur; dan
bangunan non struktur.
(5) Penerapan Teknik Konservasi Tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Ekosistem Tertentu
Paragraf 1
Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Daerah Pesisir/Pantai
