PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 71
BAB 6 — ### PEMBIAYAAN DAN PELAKSANA ANGGARAN
(1) Pembayaran sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a untuk kegiatan
Penerapan Teknik Konservasi Tanah, dilakukan dalam hal seluruh tahapan pekerjaan dan realisasi fisik telah mencapai 100 % (seratus persen).
(2) Pembayaran bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b untuk kegiatan
Penerapan Teknik Konservasi Tanah, dilakukan sesuai dengan tahapan prestasi pekerjaan.
