Pasal 70
BAB 6 — ### PEMBIAYAAN DAN PELAKSANA ANGGARAN
(1) Pembayaran kegiatan RHL yang dilaksanakan melalui Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pembayaran kegiatan RHL yang dilaksanakan melalui Penyedia dapat dilakukan secara:
sekaligus; atau
bertahap.
(3) Pembayaran sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk kegiatan penanaman,
dilakukan dengan ketentuan:
seluruh tahapan pekerjaan sudah dilaksanakan 100% (seratus persen) berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian oleh Pengawas dan Penilai Pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara; dan.
keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tanaman saat penanaman berdasarkan hasil penilaian Pengawas dan Penilai Pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara.
(4) Pembayaran bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kegiatan penanaman
dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen kontrak, dengan ketentuan:
tahapan pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dituangkan dalam berita acara;
tahap akhir pembayaran keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tanaman saat penanaman; dan
tahapan pekerjaan yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah selesai 100% (seratus persen).
(5) Pembayaran kegiatan penanaman secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
berbasis petak tanaman baik pada saat penanaman, pemeliharaan I, dan pemeliharaan II;
keberhasilan tumbuh tanaman saat penanaman, pemeliharaan I, dan pemeliharaan II paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tanaman saat penanaman.
