PERMENLHK
TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN
Pasal 72
BAB 6 — ### PEMBIAYAAN DAN PELAKSANA ANGGARAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah dilaksanakan secara Swakelola/Penyedia
atau bantuan uang.
(2) Tata cara pembayaran kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
www.hukumonline.com/pusatdata
