Pasal 36
BAB 2 — ### TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) RHL kawasan bergambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan pada:
Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; atau
Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki
ketebalan Gambut mencapai 3 (tiga) meter atau lebih, terdapat di hulu sungai atau rawa.
(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki
ketebalan Gambut kurang dari 3 (tiga) meter terdapat di hulu sungai atau rawa.
(4) RHL pada kawasan bergambut dilaksanakan pada areal yang memiliki tegakan asal paling banyak
200 (dua ratus) batang/hektare.
(5) Jumlah penanaman pada kawasan bergambut paling sedikit 700 (tujuh ratus) batang/hektare.
(6) Jenis tanaman dan kondisi areal pada kawasan bergambut dilakukan dengan memperhatikan:
keberadaan jenis dominan;
sifat dan karakteristik tiap jenis terutama respon terhadap genangan dan cahaya; dan
kondisi areal.
(7) Tahapan kegiatan penanaman pada kawasan bergambut dilaksanakan melalui persiapan lapangan,
penyediaan bibit, penanaman, dan pemeliharaan.
(8) Kondisi areal dan alternatif jenis tanaman RHL kawasan bergambut sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kawasan Sempadan
