PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Tindak
SK No009010 A
PRESIDEN
1 Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. 2 Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa-n yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. 3 Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi. 4 Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.
5.Kontra...
SK No 00901 1 A
PRESIDEN
- Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
- Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan unh:k menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
- Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme.
(2) Pencegahan. . .
SK No 00901 2 A
PRESIDEN
(21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- Kesiapsiagaan Nasional;
- Kontra Radikalisasi; dan
- Deradikalisasi.
Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional
Paragraf 1 Umum
Pasal 3
(1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/
lembaga terkait. (21 Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BNPT melakukan:
- rapat koordinasi;
- pertukaran data dan informasi; dan
- monitoring dan evaluasi. (41 Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan melalui:
- pemberdayaan masyarakat;
- peningkatankemampuanaparatur;
- pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
- pengembangan kajian Terorisme; dan
- pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Paragraf 2 Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 5
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
- mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
- menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
- memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
- pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberdayaan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian llembqga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT.
Paragraf 3 Peningkatan Kemampuan Aparatur
Pasal 6
Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan oleh:
- BNPT; dan
- kementerian/lembagaterkait.
Pasal 7
Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:
- pendidikan dan pelatihan terpadu;
- pelatihan gabungan; dan
- pelatihan bersama.
Pasal 8
(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;
meningkatkan
SK No 00901 5 A
PRESIDEN
- meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
- meningkatkan sinkronisasi dan keq'a sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme. modul Al BNPT men5rusun kurikulum, metode, dan pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian / lembaga terkait.
Pasal 9
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk:
- menyinkronkan tugas dan fungsi kementerianf lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
- meningkatkan kemampuan aparatur; dan
- sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait. (21 Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama
dengan negara lain yang bertujuan untuk:
- meningkatkankemampuanaparatur;
- meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
- meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 1 1
SK No 009016 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan BNPT.
Pasal 12
(1) Peningkatan kemampuan aparatur yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT.
Paragraf 4 Pelindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana
Pasal 13
(1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik.
(2) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling
sedikit memuat:
- standar minimum pengamanan;
- kriteria dan parameter; dan
- evaluasi. (4lBNPT...
SK No OO9O17 A
PRESIDEN
(41 BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 14
(1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/ lembaga masing-masing. (21 Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
- penyediaanperlengkapanpendukungoperasional;
- pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
- kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan.
(3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat(21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Paragraf 5 Pengembangan Kajian Terorisme
Pasal 15
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:
- merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
- memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan
- studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.
Pasal 16
(1) Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT dan / atau kementerian/ lembaga terkait. (21 Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan.
(3) Hasil pengembangan kajian Terorisme yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT.
Pasal 17
(1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh BNPT untuk menJrusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme.
(3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme
disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Paragraf 6 Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme
Pasal 18
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk:
- mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme; b.menentukan...
SK No009019 A
FRESIDEN
-t2- b menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan c menentukan arah kebijakan.
Pasal 19
(1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT.
(2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme;
- inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme; dan/atau
- pertukaran data dan informasi antara kementerian/ lembaga terkait dengan BNPT.
(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:
- analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme;
- penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; dan
- penJrusunan hasil pemetaan ke dalam sistem informasi wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Pasal 20
(1) Hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal
Terorisme bersifat rahasia.
(2) Hasil
SK No 009020 A
PRESIDEN
(2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga.
(4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
- alasan permintaan;
- jenis data dan informasi yang diminta; dan
- jangka waktu pemenuhan data.
(5) Dalam hal dibutuhkan pergerakan cepat untuk
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme dapat diakses oleh kementerian/lembaga tanpa melalui permintaan tertulis dengan persetujuan Kepala BNPT.
Bagian Ketiga Kontra Radikalisasi
Pasal 2 1
(1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/
lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.
(3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok
orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme.
(2) Orang
SK No 0O9O21 A
PRESIDEN
-t4- (21 Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:
- memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;
- memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;
- memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme; dan/atau
- memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme.
Pasal 23
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2I dilakukan secara langsung atau tidak
langsung melalui:
- kontra narasi;
- kontra propaganda; atau
- kontra ideologi.
(2) Dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(3) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21di bawah koordinasi BNPT.
(4) BNPT melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Kontra Radikalisasi.
SK No 0O9O22 A
FRESIDEN
Pasal24 Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui:
- pen5rusunan dan penyebarluasan narasi pesan perdamaian baik melalui media elektronik maupun nonelektronik;
- penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai secara berkesinambungan;
- penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara berkesinambungan;
- sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara berkesinambungan;
- pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran narasi paham radikal Terorisme baik di media elektronik maupun nonelektronik;
- kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai bahaya paham radikal Terorisme;
- sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;
- pelatihan menJrusun kontra narasi dan narasi alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme;
- penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme; dan/atau
- bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokaI.
Pasal 25
Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- penggalangan;
- pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme;
- pemantauan...
SK No 009023 A
trRES IDEN
c pemantaltan, analisis, dan kajian strategis ancaman penyebaran konten paham radikal Terorisme; d pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau e bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Pasal 26
Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
- pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme;
- penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila;
- penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau
- bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan
Pasal 26 diatur dengan Peraturan BNPT.
Bagian Keempat Deradikalisasi
Paragraf 1 Umum
Pasal 28
Deradikalisasi dilakukan kepada:
- tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme; dan
- mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
Pasal 29
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka,
terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Kejaksaan Republik Indonesia; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan.
SK No 009025 A
FRESIDEN
(3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (41 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi
pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BNPT.
Pasal 30
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan
narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (21 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutserLakan pihak swasta dan masyarakat.
Paragraf 2 Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
Pasal 3 1
Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme diberikan melalui tahapan:
- identifikasi dan penilaian;
- rehabilitasi;
- reedukasi; dan
- reintegrasi sosial.
Pasal32...
SK No 009026 A
PRESIDEN
-t9-
Pasal 32
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
- identifikasi dan penilaian awal; dan
- identifikasi dan penilaian lanjutan. (21 Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada tersangka.
(3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
Pasal 33
(1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan
cara:
- inventarisasi data tersangka;
- wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
- pengolahan data.
(2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
- identitas tersangka;
- profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
- keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
- analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
- rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3) Laporan. . .
SK No OO9027 A
PRESIDEN
(21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat tahapan ditindaklanjuti untuk menentukan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial'
Pasal 34
(1) Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan
dengan cara:
- monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa, terpidana, atau naraPidana; pengamatan, dan klarifikasi; b. wawancara, dan c. pengolahan data;
- analisis risiko dan analisis kebutuhan. sebagaimana (21 Hasil identifikasi dan penilaian dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit: motivasi, a. profil psikologis terkait persepsi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
- keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
- perkembangan sikap dan perilaku; dan d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan;
- rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. (21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat tahapan ditindaklanjuti untuk menentukan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
Pasal 35
sebagaimana Hasil identifikasi dan penilaian awal dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 dilampirkan dalam berkas perkara untuk menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan di persidangan.
Pasal36...
SK No 015221 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-2t-
Pasal 36
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf b dapat berbentuk:
- konseling individu; dan
- pelaksanaan kelas kelompok. (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- ceramah/kuliahumum;
- diskusi;
- pembinaan dan pendampingan;
- penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
- praktik latihan.
Pasal 37
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum. (21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan
pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database
pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan. . .
SK No 0O9O29 A
PRESIDEN
(5) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai dasar untuk menentukan pemberian reedukasi.
Pasal 38
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Pasal 39
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf c dapat berbentuk:
- penguatan pemahaman keagamaan;
- penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;
- pengetahuan mengenai penyelesaian konflik; dan/atau
- pendidikan karakter.
(2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- ceramah/kuliahumum;
- diskusi;
- pembinaan dan pendampingan;
- penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
- praktik latihan. Pasal40...
SK No 009030 A
PRESIDEN
Pasal 40
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat,
dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan
pelaksanaan reedukasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database
pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem . informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan reedukasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai dasar oleh petugas pemasyarakatan untuk menentukan pemberian reintegrasi sosial.
Pasal 4 1
Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Pasal42...
SK No 009031 A
PRESIDEN
Pasal42
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 hurufd dapat berbentuk:
- penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya;
- peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;
- peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
- peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya.
(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
- diskusi;
- pembinaan dan pendampingan;
- penyuluhan;
- sosialisasi;
- pendidikanketerampilantertentu;
- pelatihan dan sertifikasi kerja;
- pelatihan kewirausahaan;
- magang; dan/atau
- kegiatan sosial.
Pasal 43
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan
dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi
SK No 009032 A
PRESIDEN
(21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Dalam melaksanakan reintegrasi sosial, petugas
pemasyarakatan dapat mengikutsertakan masyarakat. (41 Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reintegrasi sosial dalam kartu pembinaan atau kartu pembimbingan.
(5) Kartu pembinaan atau kartu pembimbingan
sebagaimana dimaksud pada ayat $l secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(6) Pelaksanaan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 44
Bagi narapidana Tindak Pidana Terorisme yang sedang melaksanakan reintegrasi sosial dapat ditempatkan pada fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga.
Pasal45...
SK No 009033 A
PRESIDEN
Pasal 45
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara, program pembinaan di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan, serta pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
Pasal 46
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil
pelaksanaan Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme.
(2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana
( dimaksud pada ayat 1), BNPT melibatkan kementerian / lembaga terkait.
Paragraf 3 Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme, Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Pasal 47
Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
- pembinaan wawasan kebangsaan;
- pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
- kewirausahaan.
Pasal 48. . .
SK No 009034 A
PRESIDEN
Pasal 48
Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa:
- kegiatan bela negara;
- menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga ideologi negara;
- pengamalan dan penghayatan Pancasila;
- wawasan nusantara; dan/atau
- pemantapan nilai kebangsaan.
Pasal 49
Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa:
- toleransi beragama;
- harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau
- kerukunan umat beragama.
Pasal 50
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang:
- pelatihan kerja;
- kerja sama usaha; dan
- modal usaha.
Pasal 51
Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.
Pasal 52
(1) Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana
Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani pidana.
(2) Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok
orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
Pasal 53
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara:
- inventarisasi data mantan narapidana, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme;
- wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
- pengolahan data dan analisis.
(2) Identitas orang atau kelompok orang yang sudah
terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan, kecuali bagi orang atau kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 54
(1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit:
identitas;
tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan;
kecenderungan. . .
SK No 009036 A
PRESIDEN
- kecenderungan untuk bergabung dalam jaringanlkelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan
- rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Pasal 55
Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil identifikasi dan penilaian serta dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan hasil penilaian BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 56
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil
pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme. (21 Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
BABIII ...
SK No 009037 A
PRESIDEN
Pasal 57
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Pasal 58
Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada:
- istri/suami;
- anak;
- orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau
- anggota keluarga lainnya.
Pasal 59
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan
Pasal 58 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan
aparat keamanan.
Pasal 60
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
diberikan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana.
(2) Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum,
hakirn, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan:
- secara langsung; atau
- berdasarkanpermintaan.
(3) Pelindungan terhadap keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf d diberikan berdasarkan permintaan. Pasa16I...
SK No 009038 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 61
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, danf atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan paling sedikit:
- waktu Pelindungan; dan
- bentuk Pelindungan.
Pasal 62
(1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (3) ditentukan berdasarkan surat permintaan dari instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan kepada BNPT.
(2) BNPT wajib memberitahukan permintaan Pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
Pasal 63
Dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia
wajib memberikan Pelindungan.
Pasal 64
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan
Pasal 58 diberikan dalam bentuk:
- Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
- kerahasiaan identitas; dan
- bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
Pasal 65
(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
(2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat
terjadinya Tindak Pidana Terorisme, Pelindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
Pasal 66
(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 huruf c dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan surat permintaan yang diajukan kepada BNPT.
(2)Bentuk...
SK No 009040 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- Pelindungan tempat tinggal;
- Pelindungan dengan menggunakan sarana khusus; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Pasal 67
(1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat
kerawanan dalam pemberian Pelindungan.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 68
(1) Pelindungan yang diberikan kepada penyidik,
penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat dihentikan berdasarkan:
- permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau
- penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi. (21 Penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian Pelindungan dihentikan.
Pasal 69 . .
SK No 009062 A
PRES IDEN
Pasal 69
(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah
dihentikan dapat diberikan kembali.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.
Pasal 70
Dalam hal Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pelindungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 juga dihentikan.
Pasal 71
Instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat membuat standar operasional prosedur mengenai permintaan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya di lingkungan masing-masing.
Pasal72 Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya.
Pasal73...
SK No 009042 A
trRESIDEN
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya diatur dengan Peraturan BNPT.
PENDANAAN
Pasal 74
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan serta pembentukan sistem data dan informasi bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 75
(1) BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis
berwenang meminta data dan informasi kepada kementerian/lembaga.
(2) Kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNPT.
(3) BNPT wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi
yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(4) Data. . .
SK No 009043 A
PRESIDEN
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan
Terorisme.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tallun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 77
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No OO9O44 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2Ol9
,
ttd.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20Ig NOMOR 217
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang- undangan,
Djaman
SK No 015220 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3),
Pasal 43B ayat (5), Pasal 43C ayat (4), dan Pasal 43D ayat
(71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
SK No 009009 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
