PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 50
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang:
- pelatihan kerja;
- kerja sama usaha; dan
- modal usaha.
