PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 49
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa:
- toleransi beragama;
- harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau
- kerukunan umat beragama.
