PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 48
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa:
- kegiatan bela negara;
- menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga ideologi negara;
- pengamalan dan penghayatan Pancasila;
- wawasan nusantara; dan/atau
- pemantapan nilai kebangsaan.
