PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 47
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
- pembinaan wawasan kebangsaan;
- pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
- kewirausahaan.
Pasal 48. . .
SK No 009034 A
PRESIDEN
