PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 46
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil
pelaksanaan Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme.
(2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana
( dimaksud pada ayat 1), BNPT melibatkan kementerian / lembaga terkait.
Paragraf 3 Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme, Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
