PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 45
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara, program pembinaan di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan, serta pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
