PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 55
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil identifikasi dan penilaian serta dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan hasil penilaian BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
