PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 56
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil
pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme. (21 Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
BABIII ...
SK No 009037 A
PRESIDEN
