PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 57
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
