PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 58
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada:
- istri/suami;
- anak;
- orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau
- anggota keluarga lainnya.
