PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 59
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan
Pasal 58 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan
aparat keamanan.
