PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 60
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
diberikan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana.
(2) Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum,
hakirn, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan:
- secara langsung; atau
- berdasarkanpermintaan.
(3) Pelindungan terhadap keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf d diberikan berdasarkan permintaan. Pasa16I...
SK No 009038 A
PRESIDEN
