PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 61
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, danf atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan paling sedikit:
- waktu Pelindungan; dan
- bentuk Pelindungan.
