PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 62
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (3) ditentukan berdasarkan surat permintaan dari instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan kepada BNPT.
(2) BNPT wajib memberitahukan permintaan Pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
