PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 63
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
Dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia
wajib memberikan Pelindungan.
