PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 64
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan
Pasal 58 diberikan dalam bentuk:
- Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
- kerahasiaan identitas; dan
- bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
