PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 65
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
(2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat
terjadinya Tindak Pidana Terorisme, Pelindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
