PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 66
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 huruf c dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan surat permintaan yang diajukan kepada BNPT.
(2)Bentuk...
SK No 009040 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- Pelindungan tempat tinggal;
- Pelindungan dengan menggunakan sarana khusus; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
