PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 67
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat
kerawanan dalam pemberian Pelindungan.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
