PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 68
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pelindungan yang diberikan kepada penyidik,
penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat dihentikan berdasarkan:
- permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau
- penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi. (21 Penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian Pelindungan dihentikan.
Pasal 69 . .
SK No 009062 A
PRES IDEN
