PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 69
BAB 3 — PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah
dihentikan dapat diberikan kembali.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.
