PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 54
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit:
identitas;
tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan;
kecenderungan. . .
SK No 009036 A
PRESIDEN
- kecenderungan untuk bergabung dalam jaringanlkelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan
- rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
