PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 53
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara:
- inventarisasi data mantan narapidana, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme;
- wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
- pengolahan data dan analisis.
(2) Identitas orang atau kelompok orang yang sudah
terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan, kecuali bagi orang atau kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan pengadilan.
