PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 52
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana
Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani pidana.
(2) Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok
orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
