PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 8
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;
meningkatkan
SK No 00901 5 A
PRESIDEN
- meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
- meningkatkan sinkronisasi dan keq'a sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme. modul Al BNPT men5rusun kurikulum, metode, dan pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian / lembaga terkait.
