PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 9
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk:
- menyinkronkan tugas dan fungsi kementerianf lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
- meningkatkan kemampuan aparatur; dan
- sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait. (21 Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
