PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 10
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama
dengan negara lain yang bertujuan untuk:
- meningkatkankemampuanaparatur;
- meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
- meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 1 1
SK No 009016 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan BNPT.
