PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 12
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Peningkatan kemampuan aparatur yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT.
Paragraf 4 Pelindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana
