PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 13
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik.
(2) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling
sedikit memuat:
- standar minimum pengamanan;
- kriteria dan parameter; dan
- evaluasi. (4lBNPT...
SK No OO9O17 A
PRESIDEN
(41 BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
