PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 14
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/ lembaga masing-masing. (21 Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
- penyediaanperlengkapanpendukungoperasional;
- pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
- kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan.
(3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat(21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Paragraf 5 Pengembangan Kajian Terorisme
