PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 15
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:
- merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
- memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan
- studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.
