PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 16
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT dan / atau kementerian/ lembaga terkait. (21 Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan.
(3) Hasil pengembangan kajian Terorisme yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT.
