PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 17
BAB 2 — PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh BNPT untuk menJrusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme.
(3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme
disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Paragraf 6 Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme
